sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Pengamat Sebut Itu Mengulangi Kesalahan yang Sama

Economics editor Ikhsan PSP
03/06/2022 23:30 WIB
Menurutnya, masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha kecil masih membutuhkan subsidi minyak goreng, karena tidak mungkin seluruh konsumen curah tercover.
Menurutnya, masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha kecil masih membutuhkan subsidi minyak goreng, karena tidak mungkin seluruh konsumen curah tercover.
Menurutnya, masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha kecil masih membutuhkan subsidi minyak goreng, karena tidak mungkin seluruh konsumen curah tercover.

IDXChannel - Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi, karena sebelumnya mekanisme subsidi harga curah belum juga mencapai harga eceran tertinggi (HET) apalagi ketika subsidi dari BPDPKS dicabut. 

Menurutnya, masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha kecil masih membutuhkan subsidi minyak goreng, karena tidak mungkin seluruh konsumen curah tercover oleh bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. 

"Yang jadi catatan adalah subsidi minyak goreng curah sebelumnya adalah pengawasan sulit, tingkat kebocoran lebih tinggi dari subsidi kemasan, dan rantai distribusi terlalu panjang," ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/6/2022).

Ia menegaskan anggaran besar subsidi tidak efektif bukan karena dananya yang salah melainkan mekanisme penyaluran nya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement