IDXChannel - Lonjakan harga komoditas minyak nabati di pasar internasional membuat harga jual minyak goreng di pasar domestik juga turut melambung. Guna menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pun menerapkan kebijakan subsidi untuk minyak goreng jenis curah.
Namun, niatan baik pemerintah dalam mengucurkan dana subsidi tersebut justru dikeluhkan oleh para pelaku industri minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Menurut GIMNI, kebijakan subsidi minyak goreng curah yang berjalan saat ini justru tidak efektif karena dirasa menyulitkan pelaku usaha minyak goreng.
"Kami justru melihat pemerintah lebih baik menerapkan sistem Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketimbang pendekatan subsidi," ujar Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Terkait pemikiran tersebut, Sahat mengaku telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2022 lalu untuk mengusulkan penghentian subsidi minyak goreng.
Sahat mengungkapkan kebutuhan minyak goreng dalam negeri hanya 5,7 juta kilo liter kalau dihitung setara CPO hanya 4,8 juta ton. Maka, agak mengherankan dengan kebijakan menangani minyak goreng lewat 12 aturan dalam waktu dua bulan.