IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan bruto mencapai Rp22,42 triliun dan netto Rp18,76 triliun pada Juli 2022. Dengan begitu, penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I telah mencapai 78,66% dari target penerimaan baru tahun 2022 sebesar Rp23,84 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi menyampaikan, pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp13,57 triliun dan netto sebesar Rp9,10 triliun.
"Sehingga apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan Juli mengalami pertumbuhan bruto sebesar 65,24% dan netto sebesar 106,15%," sebut Eddi dalam keterangan tertulis DJP Sumut I, Kamis, (25/8/2022).