IDXChannel - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) mencatat harga beras medium selama dua tahun terakhir melewati garis Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA, Rachmi Widiriani menjelaskan, HET beras medium itu diatur di dalam Permendag nomor 57 tahun 2017 namun harga tersebut tidak pernah dibawah HET sejak 2020.
"HET premium tidak dilampaui. Harga beras premium masih di bawah HET premium. Tapi HET medium dari awal sampai sekarang dilewati terus. Ini menjadi perhatian Badan Pangan," kata Rachmi dalam diskusi virtual bersama PATAKA, Selasa (25/10/2022).
Rachmi menjelaskan, catatan NFA per 24 Oktober 2022 harga beras medium pernah mencapai harga tertingginya yang ditemukan di wilayah Sumatera Barat dengan harga Rp13.510/kg, bahkan harga terendah di Sulawesi Selatan Rp9.690/kg pun masih diatas HET.