Adapun secara rerata, HET yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp9.500/kg. Rachmi mengatakan hampir di semua provinsi di Indonesia berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Akan tetapi hal yang sama tidak terjadi pada beras premium. Sejak ditetapkannya HET untuk beras jenis tersebut, harganya tidak pernah menyentuh harga tertinggi.
Selain itu Rachmi juga menyebut terjadi juga tren kenaikan harga gabah ditingkat petani, per 24 Oktober harga gabah kering panen di tingkat petani naik 13,5% sedangkan gabah kering giling melonjak 9,2%.
Koordinator Evaluasi dan Layanan Rekomendasi, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Batara Siagian mengatakan, kenaikan harga beras disebabkan oleh kenaikan harga gabah.