Dia mempertanyakan OJK yang tidak menggunakan penyidikan, atau memanfaatkan penyidiknya dalam kasus ini, seolah-olah mengangkat tangannya dalam menangani kasus ini dan menyerahkannya kembali ke pihak nasabah dan asuransi jiwa Kresna.
"Kresna ini pakai modus PKPU, atau pengunduran utang, nampaknya untuk menunda pembayaran. Namanya orang ga mau bayar, dia akan memakai taktik, entah menunda, nyicil, atau ga bayar dengan menyertakan bukti palsu. Padahal PKPU ga pernah menguntungkan bagi orang yang diutangin," tambah Alvin.
Dia mengatakan, sudah ada dua kliennya yang meninggal dunia. Ini karena uang tabungan mereka sendiri yang disimpan di Asuransi Jiwa Krisna dan tidak bisa ditarik, padahal dibutuhkan untuk biaya pengobatan dan jadinya tidak bisa berobat, sehingga mereka meninggal dunia. Jika memang kasus ini sudah ditindaklanjuti, pihaknya memang berencana mengajukan aksi damai, dimana para korban Kresna sudah mulai dihubungi untuk turun ke lapangan, dan ada LSM serta para lawyer yang bersedia membantu.
"Tujuannya bukan aksi anarkis, tapi aksi damai. Kita mau nyalain lilin, mau berdoa, supaya semua orang termasuk pemerintah bisa terbuka hatinya. Orang meninggal mengharapkan uangnya keluar, sampai nangis-nangis. Kalau memang tidak punya duit, itu masuk akal, tapi ini mereka statusnya mampu secara finansial, duitnya yang tertahan," tegas Alvin. (TIA)