sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sulit Klaim Saat Berobat, Asuransi Jiwa Kresna Diadukan ke Jalur Hukum

Economics editor Michelle Natalia
19/05/2021 07:07 WIB
Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melaksanakan kewajiban ketika nasabahnya berinisial RS membutuhkan biaya pengobatan rumah sakit.
Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melaksanakan kewajiban ketika nasabahnya berinisial RS membutuhkan biaya pengobatan rumah sakit.  (Foto: MNC Media)
Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melaksanakan kewajiban ketika nasabahnya berinisial RS membutuhkan biaya pengobatan rumah sakit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melaksanakan kewajiban ketika nasabahnya berinisial RS membutuhkan biaya pengobatan rumah sakit. RS kemudian  meninggal dan tidak menerima pembayaran tanggungan dari pihak asuransi yang seharusnya digunakan untuk membayar rumah sakit.

Pengacara LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim selaku kuasa hukum nasabah mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur yuridis maupun non yuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya, Sementara langkah non yuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri.

"Jadi kita bikin masyarakat aware bahwa ini ada kasus yang happening dan perlu menjadi atensi. Ini cara non yuridis, yang kita lakukan disitu. Kita ada beberapa kali upaya mediasi tapi sampai saat ini masih belum ada realisasinya atau itikad baik dari pihak Asuransi Kresna masih kita pertanyakan," ujar Alvin kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan, pembayaran dari Asuransi Jiwa Kresna sudah mulai terhambat sejak awal tahun 2020. Terdapat kurang lebih 8 ribu nasabah di seluruh Indonesia, dengan Rp6,4 triliun dari Kresna Life dan Rp8 triliun dari Kresna Sekuritas.

"Menariknya begini, OJK tidak menerima kuasa hukum. Jadi OJK kalau ada aduan dari kuasa hukum, kuasa hukumnya disuruh mundur. Yang suruh jalan sendiri adalah kliennya, klien kami sudah ketemu OJK, sudah dimusyawarahkan dengan pihak Kresna, namun dikatakan bahwa kami selaku kuasa hukum hanya fasilitator," cetus Alvin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement