IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia. Pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas.
"Secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia itu setiap tahun 160 sampai 170 triliun, terbesar kedua. Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia," ucap Menaker pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Minggu (4/2/2024).
Menaker mengatakan, terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
"Itu prinsip perlindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan perlindungan kepada pekerja migran kita," ucapnya.
Ia lebih lanjut mengatakan, di antara bentuk perlindungan yang diberikan negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran melalui Permenaker No. 18 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permenaker No. 4 Tahun 2023. Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.