sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sumbang Devisa Terbesar Kedua, Pemerintah Maksimalkan Perlindungan Pekerja Migran

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
04/02/2024 22:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia.
Sumbang Devisa Terbesar Kedua, Pemerintah Maksimalkan Perlindungan Pekerja Migran. (Foto: MNC Media)
Sumbang Devisa Terbesar Kedua, Pemerintah Maksimalkan Perlindungan Pekerja Migran. (Foto: MNC Media)

"Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat. Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.

"Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim," ucapnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement