sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Super Air Jet Resmi Mengudara di Indonesia, Ini Pertimbangan Kemenhub

Economics editor Michelle Natalia
28/06/2021 18:19 WIB
Dirjen Perhubungan Udara selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Jet, ini pertimbangannya.
Super Air Jet Resmi Mengudara di Indonesia, Ini Pertimbangan Kemenhub. (Foto: MNC Media)
Super Air Jet Resmi Mengudara di Indonesia, Ini Pertimbangan Kemenhub. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ) dengan pesawat Airbus A320 dan diumumkan pada hari Jumat (25/6) lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebutkan PT Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.

“Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020, proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu: Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan”, jelas Novie Riyanto di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.

"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate", ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement