Serta, sambung Puan, dua pucuk surat Pimpinan DPD RI yaitu, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI; dan kedua, penyampaian hasil pandangan dan pendapat DPD RI.
Menurut politikus PDIP ini, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR dan mekanisme yang berlaku.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan. (TIA)