sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Survei: BLT UMKM Buat 51,5 Persen Usaha yang Tutup Bisa Beroperasi Kembali

Economics editor Michelle Natalia
20/09/2021 10:58 WIB
Hasil survei yang dilakukan pemerintah, perbankan dan akademisi menunjukkan BPUM sukses membuat 51,5 persen usaha yang tutup bisa beroperasi kembali.
Survei: BLT UMKM Buat 51,5 Persen Usaha yang Tutup Bisa Beroperasi Kembali. (Foto: MNC Media)
Survei: BLT UMKM Buat 51,5 Persen Usaha yang Tutup Bisa Beroperasi Kembali. (Foto: MNC Media)

"Hasil survey dari BRI juga menunjukan bahwa 44,8 persen responden  menyatakan bahwa  kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Selanjutnya 51,5 persen responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM)," ujar Deputi Usaha Mikro KemenKop UKM, Eddy Satriya, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Tidak berbeda dengan hasil survei TNP2K dan BRI, yang dilakukan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI pada Desember 2020 menyatakan 99% UMKM responden menunjukkan setelah menerima BPUM, lebih dari 50% merasa optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan, serta cukup optimis omzet usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Hal ini disebabkan dana yang diperoleh dari program BPUM dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58% membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usahanya.

"Hasil berbagai survei sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan risiko sosial di kemudian hari," tambahnya.

Mengingat efektivitas program BPUM tahun 202, pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut dengan memberikan kembali Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp1,2 juta dengan sasaran sebesar 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan dari BPK RI. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement