Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran
"Sebagai informasi sampai dengan Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun," pungkasnya. (TYO)