sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Mabes Polri

Economics editor Nur Khabibi/MPI
19/04/2022 09:39 WIB
Usai melakukan pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus investasi bodong, Binomo.
Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Mabes Polri. (Foto: MNC Media)
Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Mabes Polri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usai melakukan pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus investasi bodong, Binomo. Keduanya adalah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB, setelah pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan, pacar dan calon mertua dari tersangka atas perkara yang sama, Indra Kenz itu dilakukan penahanan 20 hari pertama.

"(Ditahan) selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong. Kekasih Indra Kenz (IK) itu juga disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah. 

"Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Tak hanya itu, Ramdhan menyebut VK juga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari kekasihnya.

"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Ramdhan. 

Lantaran itu, wanita kelahiran Medan pada 14 Oktober 2001 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK. Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement