sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Swasta Wajib Bayar ke Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri

Economics editor Suparjo Ramalan
25/02/2021 14:30 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan meski gratis untuk para pekerja, namun ada biaya yang harus dibayarkan untuk proses vaksinasi mandiri.
Swasta Wajib Bayar ke Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri. (Foto: MNC Media)
Swasta Wajib Bayar ke Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan meski gratis untuk para pekerja, namun ada biaya yang harus dibayarkan untuk proses vaksinasi mandiri. Biaya tersebut dibebankan bagi perusahaan yang berniat melaksanakan vaksin untuk seluruh karyawannya.

Dari catatan pemerintah, swasta membutuhkan sekitar 7,5 juta dosis vaksin. Meski begitu, pemerintah baru bisa menyediakan 3,5 juta dosis pada Maret 2021 mendatang. Targetnya, vaksinasi mandiri juga dilakukan pada Maret 2021. 

"Tidak kalah penting vaksin gotong royong bantu percepatan ini (penanganan Covid-18). Ini gratis tapi melibatkan swasta. Mereka beli dari pemerintah atau BUMN dan dibagikan pada para pekerja di perusahaan swasta," ujar Erick Kamis (25/2/2021). 

Pemerintah sendiri sudah menyepakati bahwa keterlibatan swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada karyawan atau buruh. Meski begitu merek atau jenis vaksin yang digunakan bukan lah vaksin asal Sinovac, China. 

Mantan Bos Inter Milan itu memastikan vaksin yang digunakan swasta merupakan vaksin Sinopharm dan Moderna. Dalam proses pengadaannya, Indonesia menargetkan ada 20,20 juta dosis yang akan dikirim ke Indonesia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement