sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Swasta Wajib Bayar ke Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri

Economics editor Suparjo Ramalan
25/02/2021 14:30 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan meski gratis untuk para pekerja, namun ada biaya yang harus dibayarkan untuk proses vaksinasi mandiri.
Swasta Wajib Bayar ke Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri. (Foto: MNC Media)
Swasta Wajib Bayar ke Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri. (Foto: MNC Media)

Dua produsen farmasi global itu, masing-masing akan menyediakan 15 juta dan 5,2 juta dosis vaksin.

Meski begitu, pengiriman vaksin akan dilakukan secara bertahap. Sinopharm mulai mendistribusikan vaksin ke Indonesia pada Maret-Juni 2021. Sedangkan Moderna akan mulai mengirim pada Juli-Oktober tahun ini.

Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.

Swasta juga dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi. Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah. Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri. Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.

Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama kementerian dan lembaga (K/L). Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement