IDXChannel - Kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau tak perlu lagi melakukan tes swab antigen hingga PCR disambut baik Angkasa Pura (AP) I.
VP Corporate Secretary AP I, Handy Heryudhitiawan, menyatakan sangat mendukung kebijakan tersebut dan dinilai dapat mendorong sektor penerbangan atau aviasi jadi jauh lebih bangkit lagi.
“Kami selaku operator bandara menyambut baik pengumuman yang disampaikan pak Jokowi. Kami percaya bahwa kebijakan ini nantinya akan mampu memulihkan sektor industri aviasi dan pariwisata secara perlahan dari dampak pandemi Covid-19 selama lebih dari 2 tahun ini.” kata Handy saat dihubungi MNC PORTAL, Rabu (18/5).
Untuk implementasinya di Bandara, AP I akan menunggu regulasi atau peraturan terbaru dari kementerian juknis atau teknis berupa SE ataupun Satgas.
“Namun dapat kami sampaikan bahwa peraturan perjalan bagi PPDN yang berlaku saat ini masih mengacu pada SE No 48 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub,” ujarnya.
Di mana untuk persyaratan perjalanan, yaitu tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk PPDN yang telah vaksin dosis ke-3 atau booster.
“Sedangkan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) bagi yang telah vaksin dosis ke-2 dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) bagi yang baru vaksin dosis ke-1,” tandasnya.
Sementara itu, saat ini pihak Kementerian Perhubungan mengaku tengah akan Segera menyusun regulasi atau turunan aturan sebagai juknis bersama instansi terkait atau stakeholders. (TYO)