Di mana untuk persyaratan perjalanan, yaitu tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk PPDN yang telah vaksin dosis ke-3 atau booster.
“Sedangkan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) bagi yang telah vaksin dosis ke-2 dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) bagi yang baru vaksin dosis ke-1,” tandasnya.
Sementara itu, saat ini pihak Kementerian Perhubungan mengaku tengah akan Segera menyusun regulasi atau turunan aturan sebagai juknis bersama instansi terkait atau stakeholders. (TYO)