sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, AP I Optimis Industri Aviasi Bisa Bangkit

Economics editor Azhfar Muhammad
18/05/2022 07:21 WIB
Kebijakan baru Presiden Joko Widodo menyebutkan para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau tak perlu lagi melakukan tes swab.
Syarat PCR dan Antigen Dihapus, AP I Optimis Industri Aviasi Bisa Bangkit. (Foto: MNC Media)
Syarat PCR dan Antigen Dihapus, AP I Optimis Industri Aviasi Bisa Bangkit. (Foto: MNC Media)

Di mana untuk persyaratan perjalanan, yaitu tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk PPDN yang telah vaksin dosis ke-3 atau booster.

“Sedangkan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) bagi yang telah vaksin dosis ke-2 dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) bagi yang baru vaksin dosis ke-1,” tandasnya. 

Sementara itu, saat ini pihak Kementerian Perhubungan mengaku tengah akan Segera menyusun regulasi atau turunan aturan sebagai juknis bersama instansi terkait atau stakeholders. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement