sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru: Wajib Dua Kali Vaksin

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/12/2021 11:29 WIB
Inmendagri terkait Nataru mewajibkan vaksin dua kali bagi yang mau bepergian jarak jauh.
Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru: Wajib Dua Kali Vaksin(Dok.MNC Media)
Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru: Wajib Dua Kali Vaksin(Dok.MNC Media)

3.      syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

4.      dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Dimana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.

“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” katanya, Kami (9/12/2021).

Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan bahwa untuk wilayah luar Jawa Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement