IDXChannel - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan antar daerah wajib sudah divaksinasi sebanyak dua kali dan rapid antigen 1x24 jam. Berikut aturan lengkapnya:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum
a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam;
b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh