sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengunjung Tempat Wisata Maksimal 75 Persen Saat Nataru, Dilarang Gelar Perayaan

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/12/2021 09:00 WIB
Kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.
Kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. (Foto: MNc Media)
Kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. (Foto: MNc Media)

IDXChannel - Pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ada sejumlah peraturan di tempat wisata. Diantaranya kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.

Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Berikut aturan lengkap untuk tempat wisata selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement