sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengunjung Tempat Wisata Maksimal 75 Persen Saat Nataru, Dilarang Gelar Perayaan

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/12/2021 09:00 WIB
Kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.
Kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. (Foto: MNc Media)
Kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. (Foto: MNc Media)

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid-19. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement