sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Pindah Warga Masih Gunakan Surat Pengantar, Dirjen Dukcapil Bakal Tindak Kepala Dinas

Economics editor Raka Dwi Novianto
08/01/2022 21:30 WIB
Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada dinas Dukcapil semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindak penduduk.
Pindah rumah kini tak perlu surat pengantar (Ilustrasi)
Pindah rumah kini tak perlu surat pengantar (Ilustrasi)

Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik," katanya.

"Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," pungkasnya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement