Pembelian baju tersebut, Kiky menyebutkan, dilakukan ketika SYL dan keluarga menghabiskan akhir pekan dengan mendatangi mall.
"Itu sudah ada kuitansi kemudian saudara bayar atau belum ada kuitansinya?," tanya Hakim.
"Biasanya sudah ada kuitansinya," jawab Saksi.
"Saudara reimburse?," tanya Hakim mempertegas.
"Iya," jawab singkat Saksi.
Kiky melanjutkan, kuitansi tersebut ia terima dari Panji atau Rina. Kemudian, ia pun membayar dengan sejumlah yang tertulis di kuitansi tersebut.
"Saudara bayar permintaan itu?," tanya Hakim
"Iya," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(FRI)