Waktu itu, dokumen yang disodorkan Kementerian BUMN sudah ada di meja kerjanya Basuki Hadimuljono. Namun, satu dan lain hal, surat tersebut enggan ditandatangani.
Alhasil, Erick Thohir dan tim pun melakukan kajian ulang hingga berencana mengajukan kembali surat permohonan inbreng saham BUMN Karya.
“Supaya memang secara hukumnya kan bisa pas gitu. Ya ini juga kita ulang lagi, mungkin suratnya Januari baru dikirimkan kembali gitu, jadi semuanya proses,” ujar Erick.
(Dhera Arizona)