IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan tahapan inbreng saham tujuh perusahaan pelat merah rampung di awal 2025. Saat ini pemegang saham masih menggodok rencana konsolidasi tersebut.
BUMN Karya yang bakal dikonsolidasikan yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Hutama Karya (Persero) atau HK, PT Nindya Karya (Persero).
Kemudian PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, pihaknya lebih dulu mendorong agar saham WSKT di-inbreng-kan ke HK. Setelah itu, aksi korporasi serupa dilakukan untuk Wijaya Karya yang akan di-inbreng-kan ke PTPP.
Kemudian, Nindya Karya dan Brantas Abipraya yang sahamnya dilebur ke Adhi Karya.
Sehingga, dari tujuh perusahaan dikonsolidasi menjadi tiga perseroan saja. Tiko optimistis tahapan ini dapat rampung awal 2025.
“Kita dorong awal ini (2025) yang Waskita untuk masuk di bawah HK. Nah untuk WIKA dengan PP dan antara Adhi Karya-Brantas sedang kita kaji strukturnya,” ujar Tiko usai dirinya meninjau Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) milik PT PLN (Persero) di Gandul, Depok, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).
“Tapi semoga tahun ini bisa kita selesaikan tiga-tiganya ya, bertahap, Waskita dan HK dulu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan menyerahkan kembali surat permohonan inbreng saham tujuh BUMN jarya. Targetnya, surat diserahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Januari 2025.
Surat permohonan konsolidasi saham BUMN Karya awalnya sudah diserahkan Kementerian BUMN sebelum transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden Prabowo Subianto. Kala itu, nomenklatur Kementerian PU masih bernama Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono.
Lantaran, adanya pergantian Menteri dari Basuki ke Dody Hanggodo, maka surat permohonan soal rencana inbreng saham tujuh perseroan pun berubah, termasuk kajiannya.
“Terus kajian untuk karya-karya, kemarin kan surat pertama tentu zamannya Pak Bas, sekarang berbeda Menteri, kajiannya harus kita ulang,” ujar Erick saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Waktu itu, dokumen yang disodorkan Kementerian BUMN sudah ada di meja kerjanya Basuki Hadimuljono. Namun, satu dan lain hal, surat tersebut enggan ditandatangani.
Alhasil, Erick Thohir dan tim pun melakukan kajian ulang hingga berencana mengajukan kembali surat permohonan inbreng saham BUMN Karya.
“Supaya memang secara hukumnya kan bisa pas gitu. Ya ini juga kita ulang lagi, mungkin suratnya Januari baru dikirimkan kembali gitu, jadi semuanya proses,” ujar Erick.
(Dhera Arizona)