IDXChannel - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Meski tak ditahan, Putri Chandrawati telah masuk daftar cekal keimigrasian Indonesia sejak tanggal 23 Agustus 2022.
"Sudah, sudah ada di cekal online kita. Kalau masuk ke kita itu, tanggal 23 Agustus 2022," ungkap Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Pihak imigrasi pun memastikan bahwa Putri Chandrawathi tidak memiliki celah melarikan diri keluar negeri. Bukan hanya dokumen atau data kependudukan Putri Chandrawathi saja, wajahnya pun sudah terdata dalam daftar cekal.
"Pasti tidak bisa lewat, pasti dilakukan pencekalan untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Kita kan ada Bandara Soekarno Hatta ada cekal online yang pakai wajah. Pasti ketahuan, kan ada perangkat untuk memonitor pergerakan orang," ungkapnya.