sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Bayarkan THR Pegawai Sejak 2021, ASPEK Laporkan Dunkin' Donuts ke Kemenaker 

Economics editor Michelle Natalia
18/05/2022 11:02 WIB
ASPEK Indonesia membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak Bayarkan THR Pegawai Sejak 2021, ASPEK Laporkan Dunkin' Donuts ke Kemenaker
Tak Bayarkan THR Pegawai Sejak 2021, ASPEK Laporkan Dunkin' Donuts ke Kemenaker

Mirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Faktanya sampai hari ini Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts.

Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5 dinyatakan, menganjurkan:

(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

(5) Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement