IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan baru yang harus dilalui pelaku usaha jika ingin membangun bangunan atau instalasi di laut. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42 Tahun 2022 ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus ijin pemanfaatan ruang laut.
"Walaupun peraturan perundangan ini berbentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, namun dapat dijadikan payung hukum untuk seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam siaran pers, Selasa (19/7/2022).
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Suharyanto menambahkan, beleid tersebut menjadi regulasi kedua yang diterbitkan KKP dimana secara spesifik mengatur penataan di ruang laut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya KKP menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
"Proses sesuai Kepmen Nomor 42 Tahun 2022 ini kelebihannya tidak menjadikan pelaku usaha wira-wiri antar kementerian lembaga yang tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena sebelumnya kementerian lembaga terkait telah duduk bersama untuk melakukan pembahasan dan akhirnya memperoleh satu kesepakatan bahwa proses ini harus dilalui secara terintegrasi," papar Suharyanto.
Adapun pemanfaatan ruang laut seyogyanya memang harus diatur oleh pemerintah mengingat tingginya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, meliputi kegiatan di permukaan, kolom, bahkan di dasar lautan.