IDXChannel - Penegakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang digalakkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diterapkan oleh negara lain seperti Tajikistan, Pakistan, Iran, Libya, Turki, Korea Utara termasuk China.
"Negara tidak membuat kebijakan pembatasan hak atas informasi dan komunikasi kepada rakyat, namun negara bertanggung jawab atas penggunaan hak informasi dan komunikasi yang aman dan sehat sebagai wujud perlindungan hak rakyat, sehingga PSE yang diakses memiliki legalitas serta akuntabilitas," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan, Jumat (5/8/2022)
Karena itu, ia mendukung penuh kebijakan Kominfo yang memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum daftar PSE. Menurut Atang, kebijakan ini sebagai langkah maju dalam menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme.