"Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Dalam konteks mengatur cukup jelas di UU ITE telah mengatur dan mendelegasikan dibentuk PP, dan lahirlah PP 17/2019 yang memerintahkan kementerian membentuk peraturan yang bersifat teknis dalam PSE yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020," terang dia.
Ia pun mengingatkan jika dunia siber lebih ganas dan masif sehingga tantangan pemerintah ke depan harus berfokus pada penguasaan teknologi dan infrastruktur digital demi melindungi rakyat.
"Mari kita bersama-sama menyelamatkan kedaulatan bangsa ini dan kita yakin mampu melawan neokolonialisme dalam bentuk apapun dengan semangat gotong royong sebagai modal dasar menolak pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk apapun," tukas Atang Iriawan.
(DES)