Selanjutnya, pemerintah memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil pada bulan April hingga Juni 2021. Pengurangan stimulus ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai membaik.
"Untuk kuartal I/2021 diberikan sesuai dengan tahun 2020. Kemudian kuartal II/2021 diberikan hanya 50% dan kuartal III/2021 menjadi tidak sama sekali. Jadi tidak lagi dibantu oleh negara. Itu keputusan secara umum dan menyangkut juga bansos yang lain seperti itu. Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat luas," jelas Rida. (TYO)