2.Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sebesar 0,56 persen dari tahun 2021, yakni menjadi Rp4.285.798,90. Namun, keputusan ini ditolak oleh sebagian buruh.
Adapun salah satu elemen buruh yang menolak penetapan UMK ini, lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah menyetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4%.
Sampai-sampai, serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten melakukan mogok kerja pada tanggal 6 hingga 10 Desember 2021.
"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Intan Indria Dewi melalui keterangannya,Kamis (2/11/2021).
3.Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jabar. UMK di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Keputusan Kang Emil ini menimbulkan kekecewaan bagi buruh Jawa Barat. Buruh menilai, kenaikan UMK Jabar tahun 2022 masih mengacu kepada PP No 36 tentang Pengupahan.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK berdasarkan PP 36/2021, keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang telah dilalui di tingkat kabupaten/kota. Dimana bupati atau wali kota telah membuat rekomendasi kenaikan UMK. (TIA)