sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Hemat, Menhub Beberkan Sederet Keuntungan Gunakan Kendaraan Listrik

Economics editor Suparjo Ramalan
20/11/2022 14:30 WIB
Menurut Menhub, pengguna kendaraan listrik bakal menghemat pengeluaran bahan bakar hingga 75 persen sehari.
Tak Hanya Hemat, Menhub Beberkan Sederet Keuntungan Gunakan Kendaraan Listrik. (Foto: MNC Media)
Tak Hanya Hemat, Menhub Beberkan Sederet Keuntungan Gunakan Kendaraan Listrik. (Foto: MNC Media)

Selain lebih hemat energi dan biaya, Budi menyebut ada keuntungan lain yang didapat dari penggunaan kendaraan listrik yaitu, lebih terjamin karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya. 

Kemudian banyak insentif, di mana saat ini terus dibahas antar kementerian dan lembaga (K/L) untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah keuntungan lainnya. 

"Serta, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan kita tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka," kata dia. 

Budi menuturkan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan antara lain, pada tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di K/L dan pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan kendaraan listrik pada transportasi massal baik bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Ketiga, memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).

Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada 

“Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujarnya.

Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di manapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement