sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Pasok Batu Bara ke PLN, Fitur Ekspor di 71 Perusahaan Tambang Diblokir

Economics editor Yulistyo Pratomo
12/08/2022 10:38 WIB
Sebanyak 71 perusahaan tambang dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan fitur monitoring ekspor.
Tak Pasok Batu Bara ke PLN, Fitur Ekspor di 71 Perusahaan Tambang Diblokir. (Foto: MNC Media)
Tak Pasok Batu Bara ke PLN, Fitur Ekspor di 71 Perusahaan Tambang Diblokir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Akibat tidak memasok kebutuhan batu bara sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), sebanyak 71 perusahaan tambang dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan fitur monitoring ekspor.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, telah memberi peringatan kepada perusahaan tambang batu bara, yang diduga melanggar kebijakan pasar domestik untuk menyuplai ke perusahaan listrik negara (PLN).

Menurut keterangan Arifin, sebelumnya telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan, dengan volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Realisasi penugasan tersebut sampai bulan Juli 2022 hanya sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan.

Karena itu, Kementerian SDM tak segan memberikan sanksi kepada 71 dari 123 perusahan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasar domestik. Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran fitur ekspor pada aplikasi minerba online monitoring system (MOMS). 

“Kementerian SDM terus memantau komitmen badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan, tanpa ada keterangan yang jelas. Maka fitur ekspornya pada aplikasi minerba online monitoring system (MOMS) akan segera terblokir,” kata Arifin melalui program Market Headlines IDX Channel, Kamis (11/8/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement