sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu Isi Dokumen, Kini Lansia, Jamaah Haji dan Disabilitas Bisa Sampaikan Pabean Lisan

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
04/06/2025 13:54 WIB
Hal ini berlaku setelah Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Tak Perlu Isi Dokumen, Kini Lansia, Jamaah Haji dan Disabilitas Bisa Sampaikan Pabean Lisan (Dokumen Bea Cukai)
Tak Perlu Isi Dokumen, Kini Lansia, Jamaah Haji dan Disabilitas Bisa Sampaikan Pabean Lisan (Dokumen Bea Cukai)

IDXChannel - Penumpang lanjut usia (lansia), jamaah haji dan disabilitas kini bisa menyampaikan pabean secara lisan. Mereka tidak mempunyai kewajiban melaporkan pemberitahuan pabean secara tertulis atau customs declaration dengan mengisi dokumen atau formulir.

Hal ini berlaku setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

"Tujuan pengaturan PMK 34 ini untuk memberikan kemudahan kepada penumpang. Harapannya kemudahan responsif dan fasilitatif itu memudahkan penumpang yang datang dari luar negeri terhadap penerimaan negara," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul saat Media Briefing, Rabu (4/6/2025). 

Dia menambahkan, pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan untuk penumpang lanjut usia atau 60 tahun ke atas.

"Kemudian jamaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.

Selain itu, lanjut Chairul, ada tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal.

"Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025," katanya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan,  penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement