sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu Isi Dokumen, Kini Lansia, Jamaah Haji dan Disabilitas Bisa Sampaikan Pabean Lisan

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
04/06/2025 13:54 WIB
Hal ini berlaku setelah Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Tak Perlu Isi Dokumen, Kini Lansia, Jamaah Haji dan Disabilitas Bisa Sampaikan Pabean Lisan (Dokumen Bea Cukai)
Tak Perlu Isi Dokumen, Kini Lansia, Jamaah Haji dan Disabilitas Bisa Sampaikan Pabean Lisan (Dokumen Bea Cukai)

Selain itu, lanjut Chairul, ada tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal.

"Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025," katanya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan,  penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement