Selain itu, lanjut Chairul, ada tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal.
"Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025," katanya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)