“Dalam rangka pengendalian ketat berskala lokal yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 dan sehubungan dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Miikro, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Jumat 21 Mei 2021,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Untuk jumlah penumpangnya juga akan dibatasi. Di mana hanya sekitar 70 orang penumpang per kereta saja yang bisa naik selama masa perpanjangan PPKM mikro ini.
“Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong),” ucapnya.
Pria yang kerap disapa Tomo mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti misalnya kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” ucapnya. (TYO)