IDXChannel - Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut
waralaba (franchise).
Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.
“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba," ucap Septo dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (20/12).
"Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” tegasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba."