IDXChannel - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tidak hanya akan memberantas tambang-tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan IKN. Namun, juga tambang batu bara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perkebunan kelapa sawit.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna A Safitri mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berkomitmen untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pemberantasan tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit ini, menurut Myrna, merupakan bentuk pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan maupun limbah yang industri yang dihasilkan.
"Pengendalian dan pencemaran lingkungan itu akan menjadi satu payung besar yang akan digunakan untuk memastikan bagaimana penegakan terhadap ketaatan roadmap ini," ujar Myrna dalam media briefing secara virtual, Jumat (24/11/2023).