sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanah Milik Indra Kenz yang Disita Polisi Ternyata Berada di Sumut

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
01/06/2022 06:23 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online,
Tanah Milik Indra Kenz yang Disita Polisi Ternyata Berada di Sumut (FOTO:MNC Media)
Tanah Milik Indra Kenz yang Disita Polisi Ternyata Berada di Sumut (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dua sertifikat tanah bangunan dari kotak deposit milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disimpan di Bank.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, sertifikat tersebut diketahui merupakan tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara (Sumut).

"SHM atas nama Indra Kesuma dan Nathania Kesuma semuanya berlokasi di Cemara Asri Deliserdang," kata Chandra kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Menurut Chandra, tanah dan bangunan yang tertuang dalam sertifikat tersebut secara fisik telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terkait perkara ini. 

"Dimana bangunan tersebut sudah terlebih dahulu kita sita," ujar Chandra. Sementara, Chandra menuturkan, flashdisk yang juga diketemukan dalam kotak deposit itu berisikan soal data perusahaan trading yang dimiliki oleh Indra Kenz.

"Hanya data perusahaan aja," tutur Chandra. Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement