Namun, rencana tersebut harus memerlukan pembebasan lahan terlebih dahulu. Sebab, di atas lahan 2,5 hektare tersebut terdapat 29 rumah dan 34 kepala keluarga yang rencananya akan dipindahkan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus, yaitu membeli atau memindahkan warga yang terdampak pembangunan.
"Lahan itu bisa direlokasi, karena itu kan 2,5 hektare Aset Dalam Penguasaan (ADP), jadi dimungkinkan relokasi ganti rugi, yang disebut PDSK Plus," kata dia.
(NIA DEVIYANA)