Adapun, berdasarkan temuan dan kesimpulan dalam Kajian Sistemik Ombudsman tentang tata Kelola dan kebijakan izin usaha pertambangan, Ombudsman memberikan saran sebagai berikut:
"Kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Meninjau ulang Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan batas waktu laporan yang ditindaklanjuti," katanya
"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap 4 aspek persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara," lanjutnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman tetap memproses Laporan Masyarakat dengan ketentuan bahwa penerimaan laporan masyarakat belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan terjadi.
"Bukan dibatasi sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 15.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan," kata dia.