sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Target Pendapatan Daerah Rp31,5 Triliun, Jabar Gali Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Economics editor Agung Bakti Sarasa
19/02/2022 12:54 WIB
Jawa Barat terus berupaya mengejar target pendapatan daerah 2022 yang dipatok Rp31,5 triliun, salah satunya dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Target Pendapatan Daerah Rp31,5 Triliun, Jabar Gali Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan(Dok.MNC Media)
Target Pendapatan Daerah Rp31,5 Triliun, Jabar Gali Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Provinsi Jawa Barat terus berupaya keras mengejar target pendapatan daerah 2022 yang dipatok Rp31,5 triliun. 

Berbagai cara pun dilakukan, agar target tersebut terpenuhi, salah satunya dengan menggali potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), seperti premium hingga solar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik menyatakan, pihaknya bakal menggali sejumlah potensi pajak yang kewenangannya berada di tangan Pemprov Jabar. 

"Salah satunya dari potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Dedi, Sabtu (12/2022). 

Guna merealisasikan upaya tersebut, pihaknya tengah mengonsolidasikan data penerimaan dari sektor PBBKB. Menurutnya, upaya itu pun menjadi bagian dari implementasi kebijakan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi, intensifikasi, dan eskstensifikasi potensi pajak. 

Agar proses menggali potensi PBBKB ini berjalan baik, lanjut Dedi, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya rekonsilasi data penerimaan PBBKB dengan wajib pungut. Kemudian, menentukan langkah-langkah teknis terkait dengan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota guna mendongkrak sektor pajak tersebut. 

"PBBKB itu proporsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70 persen, provinsi hanya 30 persen. Jadi, kita berangkat dari data yang sudah terekonsilasi nanti bersama daerah kita optimalkan sektor ini, kata Pak Gubernur good data good decision, bad data bad decision," paparnya. 

Sekedar Informasi, awal Februari 2022 lalu, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait rekonsiliasi penerimaan PBBKB sebagai salah satu upaya optimalisasi PBBKB dengan mengundang pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut PBBKB Jabar.

Jabar sendiri menerapkan tarif PBBKB sebesar 5 persendari tarif maksimal 10 persen sesuai aturan. Langkah selanjutnya, kata Dedi, akan dilakukan rapat kerja dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM). 

Sebagai penjelasan, objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement