sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Target Pendapatan Daerah Rp31,5 Triliun, Jabar Gali Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Economics editor Agung Bakti Sarasa
19/02/2022 12:54 WIB
Jawa Barat terus berupaya mengejar target pendapatan daerah 2022 yang dipatok Rp31,5 triliun, salah satunya dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Target Pendapatan Daerah Rp31,5 Triliun, Jabar Gali Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan(Dok.MNC Media)
Target Pendapatan Daerah Rp31,5 Triliun, Jabar Gali Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan(Dok.MNC Media)

Sementara subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.  Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut.

Adapun wajib pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar kendaraan bermotor dalam hal terjadi perubahan harga. Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. 

"Sistem pelaporan dan validasi sedang kita dikembangkan terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta," tandas Dedi. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement