Sementara subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut.
Adapun wajib pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar kendaraan bermotor dalam hal terjadi perubahan harga. Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
"Sistem pelaporan dan validasi sedang kita dikembangkan terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta," tandas Dedi.
(IND)