"Nah mereka ingin ada kepastian berapa sih sebenarnya yang harus dinaikkan jumlahnya sesuai dengan kenaikan harga BBM. Jadi mulai hari ini naik (tarif angkot) asalnya Rp5.000 menjadi Rp6.000 jauh dekat. Ongkos siswa naik setengahnya jadi Rp3.000," ujar Abdul Rachman.
Selain itu, lanjutnya, Dishub juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan sambil menunggu SK Wali Kota.
Besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organda.
Di dalamnya tertulis jika harga BBM naik mencapai Rp10.000 per liter, maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp5.864 dan dibulatkan menjadi Rp6.000. (FAY)