IDXChannel - Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi sudah mengalami kenaikan Rp1.000. Dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 untuk penumpang umum. Sementara pelajar, tarif dikenakan menjadi Rp3.000.
Pengemudi angkutan kota (angkot) di Sukabumi menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menuntut penyesuaian tarif, kemarin (3/9). Aksi ini dilakukan guna menutupi biaya operasional akibat kenaikan harga BBM.
"Pengemudi dan perwakilan KKU tadi sempat datang berbondong-bondong ke kantor Dishub, menuntut adanya kenaikan tarif. Namun sudah diselesaikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (4/9/2022).
Lebih lanjut Abdul Rachman mengatakan, siang hari setelah diumumkan kenaikan harga BBM, secara sepihak pengemudi menaikan tarif ke penumpang dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 hingga Rp8.000, jadi tidak ada keseragaman.