sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Dasar Listrik Naik, ESDM Imbau IKM Segera Pindah Golongan Industri

Economics editor Rizky Fauzan
02/08/2022 18:45 WIB
Kementerian ESDM mempersilakan pelaku industri kecil menengah (IKM) yang masih menggunakan listrik golongan tarif rumah tangga untuk pindah golongan.
Tarif listrik naik (Ilustrasi)
Tarif listrik naik (Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan pelaku industri kecil menengah (IKM) yang masih menggunakan listrik golongan tarif rumah tangga untuk pindah ke golongan industri.

Kebijakan itu menyusul dari keluhan sebagian pelaku IKM yang ikut terdampak dari kenaikan tarif listrik kelompok konsumen R2 dan R3 pertengahan tahun ini.

"Ada catatan di sini, bahwa dalam aturan tidak bertentangan silahkan saja apabila memenuhi ketentuan kategori pelanggan industri maka dapat migrasi ke pelanggan industri," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu melalui siaran pers, Selasa (2/8/2022).

Jisman menerangkan pelanggan listrik golongan rumah tangga yang memiliki IKM berbasis rumah tangga dapat mengajukan perpindahan golongan listrik menjadi tarif industri asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggan industri.

"Dan apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah, sehingga tarifnya pun berbeda," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement