Adapun dalam proses penyesuaian tarif dan penetapan tarif baru ini, TPJT telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan seperti layanan lalu lintas, layanan sistem informasi dan komunikasi serta melakukan pemeliharaan dan beautifikasi secara rutin dan berkala.
TPJT juga memiliki 4 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tipe B sebagai tempat istirahat pengguna jalan tol yang berada pada KM 819A, KM 819B, KM 833A, dan KM 833B.
Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Grati – Probolinggo Timur, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing – masing sebesar Rp17.000, Rp26.000 dan Rp40.000.
Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp25.500, Rp39.000 dan Rp60.000. Lalu, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp34.000, Rp52.500 dan Rp80.000.
Dengan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending, maka dari Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp52.000 untuk pengguna jalan golongan I. Pengguna jalan tol Golongan II & III dengan rute yang sama akan dikenakan tarif baru yaitu Rp78.000 sedangkan Golongan IV & V dikenakan tarif Rp104.000.
(SLF)