sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Listrik Awal 2025 Tak Naik, Diskon 50 Persen Tetap Berlaku

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
01/01/2025 09:09 WIB
Pemerintah memastikan tetap menggelontorkan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).
Tarif Listrik Awal 2025 Tak Naik, Diskon 50 Persen Tetap Berlaku. (Foto MNC Media)
Tarif Listrik Awal 2025 Tak Naik, Diskon 50 Persen Tetap Berlaku. (Foto MNC Media)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

"Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA)," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Tarif tenaga listrik kuartal I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV-2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement